Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio berasal dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Menurut Black’s Law Dictionary, Korupsi adalah perbuatan yang secara sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain dengan cara yang salah. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Di bawah ini adalah daftar beberapa di antar sekian kasus korupsi yang telah terjadi di Indonesia dikutip dari wikipedia.org/wiki/Daftar_kasus_korupsi_di_Indonesia” yaitu;
a. Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan.
b. Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas.
c. Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil.
d. Abdullah Puteh: korupsi APBD
e. Nunun Nurbaeti : Kasus dugaan suap Cek Pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
f. Kasus mafia pajak, Gayus Tambunan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan.
g. Kasus korupsi anggota DPR, kasus produksi proyek Hambalan dan Wisma Atlet. Beberapa nama yang terlibat adalah Muhammad Nazarrudin, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum.
h. Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang dan merugikan keuangan negara sebesar Rp144 miliar.
Dari hasil diskusi kelompok berdasarkan teori diatas, dapat disimpulkan bahwa istilah Korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik sehingga merugikan banyak orang hanya untuk mengejar keutungan pribadi atau sekelomppok orang semata.
Pengertian Kolusi
Menurut Wikipedia, kolusi adalah kesepakatan antara pejabat pemerintah dengan pihak lain secara tersembunyi yang merugikan negara dengan dibarengi oleh pemberian suap dalam bentuk uang maupun hadiah. Pengertian Kolusi menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN adalah permfakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang mana kerja sama tersebut dapat merugikan orang lain, masyarakat ataupun negara.
Menurut KBBI, kolusi adalah kerjasama secara diam-diam (rahasia) untuk maksud tidak terpuji dan/atau persekongkolan.
Pengertian Nepotisme.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi (ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun1998.
Pengertian Nepotisme menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninnya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara
Penyebab Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia
Sejak reformasi di gulirkan tahun 1988 yang lalu, berbagai kasus – kasus KKN di Indonesia yang terjadi puluhan tahun yang lalu satu persatu mulai terbongkar. Dimulai dari tuduhan pucuk pemimpin rezim orde baru, lantas terkupaslah kasus KKN dengan berbagai ukuran yang dilakukan para pejabat negeri ini puluhan tahun yang lalu. Istana Negara telah berganti penghuni – penghuni , tapi masih saja terdengar berita – berita korupsi yang dilakukan oleh para pejabat
Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah,memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidak stabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Selain itu, korupsi juga memberikan dampak negatif di berbagai bidang yang meliputi:
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan.
Bidang Ekonomi
Maju tidaknya suatu negara biasa diukur dengan tingkat ekonomi negara tersebut. Dan penelitian juga telah membuktikan, makin maju suatu negara biasanya diikuti dengan makin rendahnya tingkat korupsu negara tersebut. Korupsi memang biasa terjadi di negara-negara berkembang.
Bidang Keselamatan dan Kesehatan Manusia
Anda mungkin masih mengingat robohnya jembatan Kutai Kertanegara. Masih ada kasus-kasus lain mengenai kerusakan fasilitas publik yang juga menimbulkan korban jiwa. Selain itu, ada pula pekerja-pekerja fasilitas publik yang mengalami kecelakaan kerja. Ironisnya, kejadian tersebut diakibatkan oleh korupsi.
Bidang Kesejahteraan Umum
Dampak korupsi dalam bidang ekonomi lainnya adalah tidak adanya kesejahteraan umum. Anda pasti sering memperhatikan tayangan televisi tentang pembuatan peraturan-peraturan baru oleh pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis sedikitnya ada sejumlah dampak korupsi di Indonesia yang benar-benar merugikan bagi masyarakat dan negara.
1. Kemiskinan
Di bidang perekonomian, negara dan masyarakat, dampak korupsi berakibat angka kemiskinan semakin naik.
Dari data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2013, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 28,55 juta. Pada tahun 2014, mencapai 28,28 juta orang dan tahun 2015 diprediksi mencapai 30,25 juta orang.
2. Pengangguran
Fakta mengejutkan selanjutnya, pengangguran di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2013 ada 7,39 juta orang. Pada Agustus 2014, turun menjadi 7,24 juta orang. Pada Februari 2015, angka pengangguran di Indonesia naik menjadi 7,45 juta orang. Ini menjadi salah satu dampak korupsi bagi masyarakat dan negara.
3. Hutang luar negeri
Dari informasi yang dihimpun Berberita.com dari Bank Indonesia (BI), hutang Indonesia dengan luar negeri mencapai Rp 4.376 triliun. Bentuk, model dan macam-macam hutang negara itu dihitung dari berbagai aspek, mulai dari hutang pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan swasta.
4. Kerusakan alam
Saat ini, sedikitnya 3,8 juta hektare lahan hutan di Indonesia dibabat habis tanpa ampun dan dieksploitasi secara ilegal. Ini dampak korupsi bagi kerusakan lingkungan alam. 3,8 juta hektare bukan lahan yang sedikit, tetapi sangat luas.
5. Dampak sosial
Dampak korupsi terhadap bidang kehidupan sosial dan budaya adalah menimbulkan "biaya sosial" yang tinggi sehingga merugikan masyarakat dan negara.
Kesimpulan
Saat ini di Indonesia, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi masih sangat ringan bagi para koruptor. Hukuman tersebut, masih belum menimbulkan efek jera, sehingga masih banyak kasus korupsi terjadi dan merajalela. Sepertinya hukum yang ringan tidak membuat jera para pelaku koruptor.
Saran
Pada dasarnya, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang harus mendapatkan hukuman yang amat sangat berat. Hal ini karena korupsi tergolong sebagai perampokan harta rakyat yang menyebabkan kemiskinan semakin bertambah, pembangunan yang gagal, serta banyak lagi kerugian besar lainnya.DAFTAR PUSTAKA
--------------. dikutip dari ”http://dilihaty.com/3218/pengertian-kkn-menurut-para-ah li- adalah” pada tanggal 21 Desember 2016 20:05 pm.
-------------.dikutip dari “http://www.kitapunya.net/2016/02/pengertian-korupsi-dan-nepotisme.html? m=1” pada tanggal 21 Desember 2016 20:08 pm.
------------.dikutip dari “http://www.poscampur.org/2014/11/apa-yang-dimaksud-dengan-kkn-korups i.html?m=1” pada tanggal 21 Desember 2016 20:12 pm.
Surachman , Cahaya Suhandi,2013.Strategi dan Teknik Korupsi (Mengetahui untuk Mencegah).Penerbit Sinar Grafika : Jakarta
------------.dikutip dari “ http://guruppkn.com/dampak-korupsi-bagi-negara” pada 21 Desember 2016
-------------.dikutip dari” http://ayatatc.blogspot.co.id/2014/05/tugas-makalah-pkn-tentang- dampak.html” pada tanggal 21 Desember 2016
-------------dikutip dari http://e-journal.uajy.ac.id/4153/2/1MIH00900.pdf pada tanggal 21 Desember 2016
--------------.dikutip dari” http://sektinurrahmawati1.blogspot.co.id/2015/03/makalah-kkn-korupsi-kolus i-dan-nepotisme.html” pada tanggal 21 Desember 2016
---------------.dikutip dari” http://gratisebook.id/chz_uploads/pe/pemberantasan-korupsi-kolusi-dan-nepot isme-kkn-2016-11-18-19-41-47.pdf kkn” pada tanggal 21 Desember 2016
Dok. Kelompok 9:
Dosen Pengasuh Materi:
DR. ISMAIL. M.SI
Pemateri:
1. Wanda Maghfirah
2. Sulaiman Qari
3. Yono Riadi
0 komentar:
Posting Komentar